Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan Jameela Anggota DPR, Ini Komentar Fahrul Rozi, Caleg yang Digantikan

Kompas.com - 23/09/2019, 06:51 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR-RI oleh KPU, dipandang akan menjadi preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.

Hal tersebut, disampaikan oleh Fahrul Rozi, caleg Gerindra yang ikut diberhentikan oleh DPP Partai Gerindra bersama Ervin Luthfi dan digantikan oleh Mulan Jameela.

"Ini akan berdampak luas bagi parpol, karena bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi para caleg lain se-Indonesia dan akan membuat kekacauan hukum nasional," jelas Fahrul saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Minggu (22/9/2019) malam.

Baca juga: 4 Fakta Mulan Jameela Akhirnya Jadi Anggota DPR RI, Bicara Doa di Medsos hingga Penjelasan KPU

Fahrul sendiri menyesalkan sikap DPP Partai Gerindra yang tidak menempuh upaya hukum banding setelah keluar putusan PN Jaksel hingga para kader bersengketa.

"Harusnya pihak tergugat yaitu ketua umum partai dan DPP banding, tapi tidak dilakukan, seakan-akan pihak DPP membiarkan para kadernya bersengketa, khususnya para caleg," katanya.

Fahrul sendiri melihat, jika melihat dari putusan PN Jakarta Selatan dengan penggugat Mulan Jameela cs, sebenarnya dirinya tidak dipecat.

Namun, menjadi imbas dari pelaksanaan eksekusi putusan PN Jaksel karena dari sisi administrasinya memang seperti itu.

Fahrul menyampaikan, langkah DPP Gerindra yang mengeksekusi putusan PN Jakarta Selatan dan meloloskan Mulan Jameela akan dilawannya dengan gugatan secara hukum dan menguji putusan PN Jaksel tersebut.

Terpisah, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Padjadjaran Garut, Hasanudin melihat penetapan anggota DPR-RI pada Pemilu 2019 dilakukan dengan metode sainte league yaitu berdasarkan suara terbanyak hingga diketahui Ervin Luthfie ditetapkan menjadi anggota DPR-RI karena meraih suara terbanyak ketiga di Partai Gerindra.

Jika ada sengketa terkait raihan suara atau kecurangan, menurut Hasanudin menjadi jurisdiksi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya. Namun, tidak ada sengketa di MK terkait Ervin Luthfi.

"Gugatan di PN Jaksel bukanlah sengketa sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017, makanya tidak mengikat proses penentuan caleg terpilih," katanya.

Keputusan KPU terbaru yang mengganti caleg terpilih, dengan cara menggunakan dasar ruang lingkup UU Parpol soal syarat keanggotaan sebagai pintu masuk mengakali pergantian caleg, menurut Hasanudin bisa berimplikasi luas pada kepatuhan sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"Ini bisa berimplikasi luaa pada tidak dipatuhinya siatem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak menjadi kebijakan partai politik," katanya.

Baca juga: Fahrul Rozi Tak Tahu Digantikan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR

Karenanya, keputusan KPU menetapkan Mulan Jameela dengan menyetujui Pergantian Antar Waktu adalah rancu dan tidak menghormati hasil Pemilu yang ditetapkannya sendiri dan berpotensi melanggar hukum.

"Soal istilah PAW ini, padahal yang bersangkutan kan belum dilantik, ini kerancuan yang nyata," tegasnya.

Seharusnya, jika ada kebijakan internal partai soal PAW, harusnya Ervin Luthfi dilantik terlebih dahulu dan kemudian diproses PAW jika memang ada permintaan partai.

KPU harus konsisten dengan keputusannya dan menghormati proses Pemilu demi kepasrian hukum penyelenggaraan Pemilu.

"Jika mekanisme PAW tanpa pelantikan dan disetujui KPU, ini menunjukkan KPU bekerja tidak sesuai undang-undang, tapi berdasarkan kebijakan partai, ini bahaya bagi proses demokrasi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com