KOMPAS.com - Foto sepasang laki-laki dan perempuan beradegan mesum di dalam mobil, beredar media sosial.
Dalam empat foto yang beredar, terlihat perempuan menggunakan seragam PNS yang sempat diduga sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dugaan tersebut muncul karena ada kemiripan logo provinsi pada bagian lengan kiri seragamnya.
Baca juga: Foto Syur Wanita Berbaju PNS Viral, Pemprov Jabar Lakukan Penelusuran
Setelah memeriksa melalui sistem deteksi wajah, Kepala Bidang Pengembangan dan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Dedi Mulyadi memastikan wanita itu bukan ASN Pemprov Jabar.
Pihaknya juga tak menemukan identitas wanita itu dalam database PNS Provinsi Jabar.
"Yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat. Dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat, kami membandingkan dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN," tegas Dedi, Kamis (19/9/2019) sore.
Baca juga: Video Asusila Berseragam ASN di Jabar Ternyata Guru Honorer di Purwakarta
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019) mengatakan RIA adalah pria dalam foto mesum serta pelaku peyebaran konten porno tersebut.
RIA dan RJ, masing masing telah berkeluarga, namun mereka menjalin hubungan gelap sejak setahun terakhir.
Dari penyelidikan polisi, konten porno tersebut direkam oleh RIA di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta pada Juli 2019.
Baca juga: Fakta Video Asusila Guru Honorer di Purwakarta, Sakit Hati hingga Terancam 6 Tahun Penjara
Pada September 2019, RIA menyebarkan konten porno tersebut karena sakit hati dan cemburu pada RJ.
Dengan menyebarkan konten tersebut, menurut Hari, RIA berharap RJ kembali menjalin hubungan dengannya.
"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," kata Hari.
"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," kata Hari.
Baca juga: Terlibat Adegan Mesum, Dua Guru Honorer di Purwakarta Diberhentikan
Hari mengatakan, atas perbuatannya yang telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara.