Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 9 Tahun Dipukul Palu dan Dirantai Orangtua jika Tak Bawa Uang Hasil Ngemis untuk Beli Sabu

Kompas.com - 21/09/2019, 15:57 WIB
David Oliver Purba

Editor

Namun, saat diperiksa, UG dan MI membantah telah mengeksploitasi anak mereka.

Mereka bersikukuh tidak menyuruh MS mengemis. MS juga dirantai karena tidak mau mengaji.

"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukkan lain. Keduanya ditahan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Indra.

Sebelumnya diberitakan MI dan UG, warga asal Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap karena menyiksa anak mereka, MS.

Baca juga: Orangtua Tak Mau Akui Telah Paksa Anaknya Mengemis untuk Beli Sabu

Penyiksaan itu dilakukan ketika MS tidak membawa uang hasil mengemis. Keduanya memaksa MS mengemis sejak dua tahun terakhir.

Terkait perbuat tersebut para tersangka dikenai Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com