Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Dipukul di Halaman Satlantas hingga Mobil Patroli

Kompas.com - 21/09/2019, 06:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Masih dikatakan Ikhsan, jika polisi yang memukul pamannya di atas mobil patroli merupakan orang yang berbeda dengan yang melakukan pemukulan di halaman Satlantas.

"Di atas mobil patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," katanya.

Baca juga: Zaenal Tak Hanya Dipukul di Halaman Satlantas, tetapi Juga di Mobil Patroli Polisi

4. Kapolda janji tetapkan tersangka kurang dari tiga pekan

Nana menargetkan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Zaenal yang diduga dianiaya oleh oknum Polres Lombok Timur.

Menurut Nana, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu kurang dari 3 pekan.

“Penetapan tersangka mungkin dua sampai tiga minggu lah,” ujar Nana saat ditemui Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Kasus Kematian Zaenal, Kapolda NTB Janji Tetapkan Tersangka Kurang dari 3 Pekan

5. Sudah periksa empat belas saksi

Mataram, Kompas.Com Kapolda NTB, Brigjen Polisi Nana Sudjana.KOMPAS. Com/Fitri.R Mataram, Kompas.Com Kapolda NTB, Brigjen Polisi Nana Sudjana.

Hingga kini, sambung Nana, Polda NTB masih melakukan investigasi dan telah memeriksa 14 orang yang diduga melakukan penganiayaan.

“Kami telah memeriksa 14 orang, sampai saat ini masih belum bisa menentukan tersangka, statusnya masih saksi, karena kami masih mencari bukti-bukti lain,” katanya.

Diakui Nana, sudah ada petunjuk untuk menetapkan tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa perlu memeriksa lebih dalam terkait peran dari terduga pelaku penganiayaan.

“Memang sudah ada arah, beberapa oknum anggota, sudah mengarahkan kepada tersangka, tapi masih memerlukan pemeriksaan terkait dari peran masing-masing tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Zaenal, BKBH Unram Duga Ada Kesalahan SOP Kepolisian

Sumber: KOMPAS.com (Idham Khalid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com