3. Merasa sakit hati
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengungkapkan, video asusila tersebut dibuat di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta.
Adegan berbau seksual itu pun direkam pelaku di dalam mobil, sekitar Juli 2019 lalu.
Sedangkan, penyebaran video asusila itu dilakukan sendiri oleh RIA pada September 2019, hal itu dilakukan lantaran ia merasa cemburu dan sakit hati kepada RJ.
"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).
Menurut polisi, RIA ternyata hanya ingin meminta hubungannya dengan RJ dapat kembali terjalin.
"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," katanya.
Baca juga: Video Asusila Berseragam ASN di Jabar Ternyata Guru Honorer di Purwakarta
4. Terancam 6 tahun pidana
Hari mengatakan, atas perbuatannya yang telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara.
"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," katanya.
Hari menjelaskan, sebelumnya RIA dan RJ ini sudah melakukan hubungan gelap. Sebab, RIA maupun RJ, masing-masing telah berkeluarga.
Baca juga: Berbuat Asusila dengan Guru TK, Kepala Sekolah SD Dilaporkan Warga
Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.