Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu

Kompas.com - 20/09/2019, 21:44 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tim Polres Lhokseumawe mengungkap fakta baru terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandung di Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menjelaskan, tersangka merupakan ayah tiri korban berinisial UG (34) dan ibu kandung, MI (39) ibu kandung.

Keduanya tega melakukan kekerasan terhadap anaknya MS (9) dengan cara dirantai jika tidak membawa uang hasil mengemis sebesar Rp 100 ribu per hari.

Baca juga: Kisah di Balik Bocah 9 Tahun Mengemis di Aceh, Disiksa Orangtua Jika Pulang Tak Bawa Uang

Dia menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun. Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,”katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (20/9/2019).

Sedangkan, dari pengakuan tersangka,sambung Indra, orangtua melarang anaknya untuk keluar dan mengemis.

Namun, karena sudah biasa anak tersebut tetap mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.

“Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu, maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” ungkapnya.

Baca juga: Fakta 20 Anak Dijadikan Pengemis di Medan, Disuruh Ibu Minta-minta di Jalan Saat Malam Hari

Anak itu sudah dilakukan pemeriksaan psikologis. Selanjutnya,diserahkan Dinas Sosial Lhokseumawe, apakah nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.

Terkait perbuat tersebut tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UJ RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com