Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perempuan dalam Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita Direkomendasikan Bebas

Kompas.com - 20/09/2019, 16:55 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Penasehat hukum V, tersangka wanita dalam kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, Budi Rahardian telah menerima rekomendasi Komnas Perempuan terkait kasus yang menjerat kliennya.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas Perempuan meminta aparat kepolisian menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya.

“Rekomendasi dari Komnas Perempuan, kasusnya dihentikan untuk klien saya,” jelas Budi Rahardian kepada wartawan saat ditemui di kantornya di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Polisi Diminta Hentikan Kasus Satu Pelaku Video Mesum yang Meninggal di Garut

Komnas Perempuan sendiri, menurut Budi, sebelumnya sengaja turun ke Garut untuk melihat kasus yang menjerat kliennya dan menemui beberapa pihak mulai dari V, keluarga V, serta aparat kepolisian dan P2TP2A Garut.

Setelah melihat kasus yang menjerat kliennya, menurut Budi, Komnas Perempuan pun menerbitkan rekomendasi terhadap penanganan kasus tersebut.

“Rekomendasi dari Komnas Perempuan ditujukan kepada Polres Garut, soal rekomendasi tersebut diikuti atau tidak oleh pihak kepolisian, itu jadi ranah kepolisian,” jelas Budi.

Dalam surat rekomendasi bernomor 028/KNA-KTP/Pemantauan/Surat rekomendasi/IX/2019 yang dikeluarkan Komnas Perempuan, ada 7 poin rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan kepada Polres Garut.

Baca juga: Dua Pemeran Video Mesum di Garut Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Suami Istri

Poin pertama, Komnas Perempuan merekomendasikan Polres Garut untuk menghentikan penyidikan kasus dengan nomor laporan polisi LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES.GRT atas nama tersangka V.

Adapun alasan Komnas Perempuan merekomendasikan penghentian penyidikan atas kasus V adalah karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan.

Komnas Perempuan lebih melihat unsur yang terpenuhi adalah V dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau tipu daya, atau dibohongi oleh orang lain.

Karenanya, V, menurut Komnas Perempuan tidak bisa dipidana dalam kasus tersebut.

Komnas juga merekomendasikan agar aparat kepolisian menggunakan perspektif gender dalam penanganan kasus V dengan memperhatikan posisi rentan V sebagai anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, perlu diperhatikan juga latar belakang perempuan, situasi dan kondisi perkawinannya, relasi kuasa dalam perkawinan yang membuat V tidak berdaya hingga riwayat kekerasan dari suami yang dialami V.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com