Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Perawatan Medis, Ibu Pembunuh 2 Balita Kembar Ditahan Polisi

Kompas.com - 20/09/2019, 15:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Dewi Regina (24), pelaku pembunuhan dua anak kembarnya, Angga Masus (5) dan Angki Masus (5).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooy Nafi mengatakan, Dewi ditahan setelah sebelumnya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

"Kita sudah tahan pelaku sejak 18 September 2019 kemarin," ujar Bobby kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Kronologi Ibu Kandung yang Bunuh Dua Anak Kembarnya

Selanjutnya, polisi akan melanjutkan pemeriksaan secara detail untuk melengkapi berkas penyidikan.

Dewi membunuh dua anaknya pada Kamis (5/9/2019) lalu, di tempat tinggal mereka di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Bobby mengatakan, saat pemeriksaan, Dewi mengakui perbuatannya membunuh anak kandungnya sendiri.

"Dewi mengaku nekat menghabisi kedua anaknya karena dendam terhadap perilaku suaminya, Obir Masus," ujar Bobby.

Menurut Bobby, motif pembunuhan itu karena Dewi dendam sering dianiaya oleh suaminya.

Dalam pemeriksaan, Dewi mengatakan, suaminya kurang memberikan perhatian, kasih sayang dan juga jarang memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kepada polisi, Dewi mengaku menghabisi kedua anaknya usai berbelanja di kios bersama dua anaknya.

Bobby mengatakan, setelah berbelanja, Dewi kemudian berusaha menidurkan dua anaknya.

Saat kedua anaknya tertidur pulas, Dewi lalu menghabisi nyawa kedua anaknya menggunakan parang.

Kedua balita kembar itu tewas dengan luka di kepala, leher dan dada.

Sementara itu, Dewi ditemukan dalam kondisi kritis, karena mengalami luka pada leher, dada dan perut, akibat upaya bunuh diri.

Peristiwa ini terjadi di mess pekerja Hotel Ima di Jalan Timor Raya RT 09/RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.

Baca juga: Begini Cara Pelaku Merayu Korban Pemerasan dengan Modus Foto Bugil

Baca juga: Tertangkap Mencuri Stupa Kepala Buddha, Dua Bule Divonis 14 Hari Kurungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com