Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Mantan Teroris Ini Sumpah Setia ke NKRI

Kompas.com - 20/09/2019, 14:59 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Galih Aji Satria yang sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Lamongan, lantaran terlibat dalam jaringan terorisme untuk urusan bahan peledak, akhirnya kembali bisa menghirup udara segar usai bebas, Jumat (20/9/2019).

Tanpa basa-basi, Galih yang diketahui memiliki banyak nama samaran tersebut langsung memanjat syukur usai dinyatakan bebas, dengan dirinya langsung melakukan sujud di depan pintu masuk Lapas Klas II Lamongan.

"Alhamdulillah, sekarang saya bebas. Saya akan temui anak dan istri di rumah, saya kepengen buka warung untuk usaha," ujar Galih, kepada awak media, Jumat (20/9/2019).

Ia pun menyatakan, siap kembali berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menyesali atas tindakan yang pernah dilakukan.

Baca juga: Ketika Para Mantan Teroris Upacara Bendera 17 Agustus...

"Saya berharap, teman-teman selalu menyadari dan cinta kepada Tanah Air Indonesia, serta memberi sumbangsih pada Bangsa dan Negara, agar mempunyai nilai di mata dunia," ucap dia.

Galih sebelumnya diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror pada 13 Maret 2014 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ia diidentifikasi sebagai pelaku pengiriman paket berisi dua unit bahan peledak jenis bom pipa dan bom tupperware dari kampung halaman orangtuanya, dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Galih juga sempat tersandung kasus serupa pada awal Januari 2011, karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Mapolres Magetan.

Ia saat itu dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan (27 bulan) oleh Pengadilan Negeri Magetan, mulai 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012.

Galih memang awalnya berdomisili di Magetan, kemudian berpindah domisili ke Trenggalek sejak beberapa tahun lalu.

Baca juga: Mantan Teroris Minta Polisi Awasi Jual Beli Bahan Kimia di Surabaya

 

Sehingga, ia mengatakan, akan pulang dan menemui anak dan istrinya di Trenggalek usai dinyatakan bebas kali ini.

"Galih sudah mendapatkan justice collaborator, surat anti de-radikalisasi dari Densus 88," tutur Kepala Lapas Klas II Lamongan, Ignatius Gunadi.

Ia menuturkan, masih ada satu napi teroris yang kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Klas II Lamongan, yakni Supyanto alias Yusuf, yang tak lain adik kandung dari Abu Roban.

"Pindahan dari Lapas Klas I Porong, Sidoarjo. Masuk sini pada 31 Agustus 2017 lalu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com