Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Mencuri Stupa Kepala Buddha, Dua Bule Divonis 14 Hari Kurungan

Kompas.com - 20/09/2019, 13:42 WIB
Riska Farasonalia,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua turis asing dari warga negara Perancis akhirnya divonis hukuman 14 hari kurungan dengan masa percobaan satu bulan.

Keduanya tertangkap basah mencuri di salah satu resort saat berlibur di Pulau Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

Kedua turis tersebut ditangkap oleh petugas penjaga resort saat hendak melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa barang curian.

Kedua turis berinisial DF (28) dan LS (26) mencuri aksesori pintu dan stupa kepala Buddha yang ada di salah satu resort.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Buronan

Mereka pun langsung digiring ke kantor polisi oleh penjaga resort yang bernama Tarjo dan Siti agar mereka dihukum oleh pihak yang berwenang.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, kedua wisatawan asing tersebut akhirnya dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

Mereka pun sudah melalui proses persidangan.

“Hasil putusan sidang, mereka dijatuhi vonis hukuman dua minggu kurungan dengan masa percobaan satu bulan. Atas vonis masa percobaan tersebut, keduanya langsung pulang ke negara asalnya," ujar Arif, Jumat (20/9/2019).

Video pencurian yang dilakukan oleh dua warga Perancis ini sempat viral di media sosial saat dilakukan penangkapan oleh warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com