Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Kebut Penataan Empat Kawasan Wisata Air

Kompas.com - 20/09/2019, 10:34 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai penataan empat kawasan wisata air. Yakni revitalisasi Sungai Kalimalang (Bekasi), Situ Ciburuy (Kabupaten Bandung Barat), Situ Rawa Kalong (Kota Depok), dan Waduk Dharma (Kabupaten Kuningan).

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jabar Linda Al Amin mengatakan, untuk Kalimalang penataan akan dimulai pada wilayah Utara sungai dengan fokus pembangunan di luar badan sungai.

"Ada monumen bangunan tinggi seperti hiasan taman, 10 tiang bendera untuk event, pagar pembatas antara sempadan dan saluran. Minggu depan grounbreaking di sisi utara Kalimalang," ujar Linda, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Foto Syur Wanita Berbaju PNS Viral, Pemprov Jabar Lakukan Penelusuran

Sementara revitalisasi Situ Ciburuy di tahun ini fokus pada pembenahan gerbang masuk dan taman. Adapun pembangunan pasar apung, restoran, jembatan, rencananya dilakukan pada tahun 2020.

"Semoga tahun ini juga bisa dilihat ada perubahan dan jadi semangat kita menjaga kebersihan tempat wisatanya. Anggarannya sekarang Rp 2,6 miliar. Tahun depan Rp 24 miliar," tambahnya.

Sedangkan, untuk revitalisasi Situ Rawa Kalong, tahun ini meliputi pembangunan tembok penahan tanah, penataan ruang terbuka, taman, dan tempat parkir. Untuk bangunan terapung, seperti amphitheater, plaza, dan pasar terapung, dikerjakan tahun depan.

Sementara revitalisasi Waduk Dharma mencakup pembenahan pintu gerbang, taman terbuka, dan aksesbilitas. Rencananya pada 2020, Waduk Dharma akan dilengkapi dengan gedung serba guna, camping ground, menara air, dan jalan terapung.

Baca juga: Pemprov Jabar Teken Kerja Sama dengan Grab, Ini Programnya

Linda memastikan, pengembangan objek wisata air tidak akan mengganggu pemeliharaan Sumber Daya Alam (SDA) dan dilakukan sesuai regulasi. Karena itu, bangunan terapung yang akan dibuat di sejumlah situ tidak permanen.

"Bangunan terapung di atas badan air itu nantinya tidak permanen karena dibangun tanpa fondasi. Sesuai izin Ditjen SDA Kementerian PUPR RI, bangunan terapung tidak boleh mengganggu pemeliharaan dan merusak keaslian," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com