Audrey menjelaskan, jika hasil uji lab itu sama sekali tidak berpengaruh pada kesehatan, karena zat kimia yang terdeteksi dalam uji laboratorium dalam surat itu masih di bawah batas maksimal residu.
“Ada surat keterangan bersama tentang batas aman konsumsi. Batas amannya itu 0,1. Yang ada di surat itu 0,058 mg/kg dan 0,0073 mg/kg, jadi masih aman,” kata Audrey yang juga ahli toksikologi tersebut.
Audrey menyebut kadar zat kimia yang terdeteksi berada 17 kali di bawa batas aman yang ditetapkan jika mengacu pada hasil 0,058 mg/kg. Atau 136 kali di bawah batas aman dari hasil 0,0073 mg/kg. Itu artinya tidak ada efek berbahaya pada tubuh jika dikonsumsi.
“Jadi sayuran itu bisa dicuci dengan air mengalir, sudah cukup melunturkan residu yang menempel,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, salah satu petani yang namanya disebut dalam surat tersebut mengakui setelah surat hasil uji laboratorium itu beredar luas di masyarakat, sejumlah langgannnya kini tidak lagi mau membeli sayur di kebunnya.
“Padahal sebelum surat ini beredar mereka semua membeli sayur disini. Jadi saya sangat dirugikan sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Habiba Saimima membenarkan, dari hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah jenis sayuran produksi petani ditemukan ada bakteri e-coli pada beberapa jenis sayuran.
Sayur-sayuran yang diduga terpapar residu pestisida itu antara lain kangkung, terong hijau, terong ungu, sawi hijau dan selada.
Meski begitu, menurut Habiba, temuan zat kimia yang terdeteksi itu masih berada di bawah batas aman.
“Kandungan pestisida yang terdeteksi itu masih berada di bawah ambang batas,” kata Habiba kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: 2 Warga Tewas dan 39 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Keracunan Lontong Sayur
Menurut Habiba, berdasarkan SNI 7313: 2018, batas maksimum residu yang terdeteksi pada sayur terong sebesar 01, mg/kg, sedangkan hasil uji laboratorium untuk terong biasa termasuk kangkung sebesar 0,0058 mg/kg.
“Jadi bakteri masih dapat dimatikan dengan mencuci sayuran dengan benar,” ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan