Dirinya direkrut oleh PT Maharani Tri Utama Mandiri dengan kantor cabang yang beralamat di Jalan Lingkungan Marikurubu RT 011 RW 006, Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate.
Baca juga: Selidiki Kematian TKW Lily, Polri Koordinasi dengan Aparat Malaysia
Mahrus mengatakan, istrinya sempat mengirim foto salah satu dokumen penting itu yaitu kontrak kerja antara Lily selaku pekerja dengan pengguna atau majikan yakni Lim Joo Lee.
Di bawah tanda tangan Lily Wahidin di kontrak kerja itu tertera tanggal 1/7/2019, sementara di bawah tanda tangan pengguna tertanggal 24/7/2019.
“Dokumen itu dia kirim ketika masih di Jakarta atau satu dua hari menjelang keberangkatannya ke Malaysia,” kata Mahrus, Kamis (19/09/2019).
“Setelah dia kirim foto-foto dokumen itu, dia berpesan bahwa tolong disimpan ini semuanya, mungkin suatu saat akan berguna,” imbuh Mahrus.
Atas kiriman foto-foto serta pesan istrinya itu, Mahrus bersama keluarga lain sempat menaruh curiga, jika ada yang tidak beres dengan Lily di sana.
Selain itu, menurut Mahrus, tanda tangan di dokumen itu bukanlah tanda tangan istrinya.
Baca juga: Ini Pesan dan Foto yang Dikirim TKW Lily ke Keluarga Sebelum Meninggal
Sumber: KOMPAS.com (Fatimah Yamin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.