Alex mengatakan, Nahrawi diduga menerima suap Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Baca juga: Imam Nahrawi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Namun, Nahrawi membantah bahwa ia menerima uang pelicin seperti yang dituduhkan KPK.
"Saya tidak seperti yang dituduhkan," ujar Imam saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis.
Nahrawi memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai menpora. Surat pengunduran diri sudah diberikan kepada Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.