ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap modus JK (43), pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyekap remaja berinisial I (17) di sebuah rumah kosong selama empat hari di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan, pelaku dan korban saling kenal dua tahun lalu lewat media sosial.
JK melihat foto korban tanpa mengenakan jilbab. Lalu, dia mengancam akan menyebarkan foto itu di media sosial.
Korban meminta agar pelaku tidak menyebar foto tanpa jilbab itu. Pasalnya, korban salah satu santri di pesantren Aceh Utara.
Lalu pada 9 September 2019 korban menuruti kemauan pelaku untuk jalan-jalan. Hingga larut malam, pelaku tak mengantar korban pulang. Korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong.