LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Sebanyak 28 pasangan yang menikah siri saat konflik yang terjadi di Aceh, mengikuti isbat nikah di Kantor Urusan Agama Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (19/9/2019).
Camat Muara Dua Heri Maulana mengatakan, di kecamatan itu terdapat 500 pasangan yang menikah siri.
Umumnya mereka menikah saat konflik di Aceh berlangsung.
“Jadi isbat nikah ini dilakukan secara terpadu bersama Mahkamah Syariah, Kemenag Kota Lhokseumawe dan Disdukcapil Kota Lhokseumawe,” kata Heri, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: 557 Pasangan Daftar Jadi Peserta Nikah Massal dan Isbat Nikah pada Malam Tahun Baru
Isbat nikah untuk memberi status hukum pada pernikahan para pasangan. Sehingga seluruh hak warga negara dan anaknya dapat dipenuhi.
“Maksud dan tujuan isbat nikah ini bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi isbat nikah,” kata Heri.
Dia menjelaskan, sisa pasangan yang belum isbat nikah sebanyak 472 pasangan, yang akan digelar tahun depan.
“Tahun depan kita usulkan anggaran untuk isbat nikah lagi. Sehingga seluruh warga memiliki buku nikah, hak anak-anaknya mendapatkan akta lahir, KTP dan lainnya dapat diproses segera,” ujarnya.
Baca juga: 50 Pasutri Korban Konflik dan Tsunami Ikut Isbat Nikah di Bener Meriah