AMBON, KOMPAS.com - Sebuah surat dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku berisi hasil uji laboratorium terhadap sampel pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang ditujukan kepada Dinas Ketahanan Pangan Kota Ambon, beredar luas di masyarakat.
Isi surat tersebut menyebut sayur-sayuran hasil produksi sejumlah kelompok petani di Ambon diduga telah terdeteksi zat kimia berupa residu pestisida dan mikroba c-coli.
Dalam isi surat itu dibeberkan, beberapa produk sayuran seperti bayam merah, kangkung, sawi, terong ungu, terong hijau dan selada yang sampelnya diambil dari kebun milik dua kelompok petani di Ambon, terdeteksi terpapar zat kimia.
Beredarnya surat tersebut membuat warga Kota Ambon menjadi resah dan takut mengonsumsi sayuran di Ambon.
“Beredarnya surat ini membuat kami sangat khawatir untuk mengonsumsi sayur di Pasar Ambon, karena jelas-jelas di situ disebutkan sayuran dari petani tercemar pestisida,”kata Halifa Marwah salah satu warga Kebun Cengkeh Ambon kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Video Viral Acara Adat di Lampung Gunakan Senjata Api, Ini Penjelasan Polisi
Surat bernomor 521/9/DKP/VIII/2019 itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan provinsi Maluku, Habiba Saimima. Surat diketahui telah diterbitkan sejak 14 Agustus 2019 lalu.
Namun, surat itu baru beredar luas di masyarakat sejak Rabu kemarin dan kini menjadi pembahasan hangat di masyarakat.
Menanggapi beredarnya isi surat tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku Habiba Saimima membenakan hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah jenis sayuran produksi petani.
Menurut Habiba, memang ditemukan ada bakteri e-coli pada beberapa jenis sayuran.
Sayur-sayuran yang diduga terpapar residu pestisida itu seperti kangkung, terong hijau, terong ungu, sawi hijau dan selada.
Meski begitu, menurut Habiba, temuan zat kimia yang terdeteksi itu masih berada di bawah batas aman.