TERNATE,KOMPAS.com-Sebelum Lily Wahidin (28), TKW asal Kota Ternate, Maluku Utara yang dipekerjakan di Malaysia meninggal ternyata sempat mengirimkan sejumlah foto dokumen via whatsapp ke pihak keluarga yang ada di Kota Ternate.
Salah satu dokumen penting itu yaitu kontrak kerja antara Lily selaku pekerja dengan pengguna atau majikan yakni Lim Joo Lee.
Di bawah tanda tangan Lily Wahidin di kontrak kerja itu tertera tanggal 1/7/2019, sementara di bawah tanda tangan pengguna tertanggal 24/7/2019.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, Keluarga Menduga TKW Lily Dibunuh, Organ Tubuh Diambil
Di tanda tangan Lily Wahidin juga menurut suaminya Mahrus Adam bahwa itu bukan tanda tangan dari istrinya.
“Dokumen itu dia kirim ketika masih di Jakarta atau satu dua hari menjelang keberangkatannya ke Malaysia,” kata Mahrus, suami Lily saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (19/09/2019).
“Setelah dia kirim foto-foto dokumen itu, dia berpesan bahwa tolong disimpan ini semuanya, mungkin suatu saat akan berguna,” kata Mahrus lagi.
Atas kiriman foto-foto serta pesan istrinya itu, Mahrus bersama keluarga lain sempat menaruh curiga, jika ada yang tidak beres dengan Lily di sana.
Menurutnya, menandatangani kontrak pekerjaan antara pekerja dengan majikannya itu, harusnya dilakukan ketika mereka berada di Malaysia.
Namun, ini sudah dilakukan ketika masih berada di tanah air.
“Satu hal yang paling tidak masuk akal yaitu, tanda tangan di kontrak itu, bukan tanda tangan asli dari Lily tapi dipalsukan. Makanya itu, mungkin karena merasa ada yang tidak benar, sehingga dia kirim foto-foto itu,” kata Mahrus sambil menunjukkan tanda tangan asli dari Lily.
Baca juga: Selidiki Kematian TKW Lily, Polri Koordinasi dengan Aparat Malaysia
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan