Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Perkosa hingga Hamil, Ayah Jual Anak ke Sopir Truk karena Motif Ekonomi

Kompas.com - 19/09/2019, 14:50 WIB
Farida Farhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Selain dicabuli, remaja asal Karawang, A (17), dijual ayah kandungnya, DS (47), kepada sopir truk yang lewat tempat tinggal mereka. Korban kini tengah mengandung 5 bulan.

"Korban ditawarkan atau istilahnya dijual kepada orang yang lewat, sopir truk, Rp 300.000 hingga Rp 500.000," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Kamis (19/9/2019).

Bimantoro mengatakan, DS menjual putrinya lantaran faktor ekonomi. DS diketahui tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan kerap meminta-minta.

Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 5 Bulan hingga Dijual ke Pria Hidung Belang

"Tersangka dikenal sering berputar-putar di lingkungan," kata dia.

DS dengan A hanya tinggal berdua di sebuah pos kecil di Kecamatan Telukjmbe Barat, Karawang. DS sudah bercerai dengan ibu A sejak lama.

Berdasarkan pengakuan, kekerasan seksual itu DS lakukan sejak 2018. Biasanya, aksi itu DS lakukan pada hari Minggu.

"Karena di bawah kuasa, paksaan, dan ancaman pelaku, korban tidak bisa menolak. Saat itu korban berusia 16 tahun," kata Bimantoro.

Kelakuan bejat DS terungkap lantaran A mendatangi seorang bidan di sekitar tempat tinggalnya dan muntah-muntah. Setelah dicek dengan alat tes kehamilan, hasilnya positif.

Setelah ditanya, A menceritakan apa yang dialaminya.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali hingga Hamil 5 Bulan, Pernah Dijual Rp 300.000

"Ibunya melaporkan ke Unit PPA Polres Karawang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pelaku sudah ditahan sejak 10 September 2019," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertinganya karena tersangka merupakan ayah kandung dan denda paling banyak Rp 300 juta," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com