GIANYAR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati menangkap Ketut Umbu Sugriwa (48) karena memperkosa seorang anak di bawah umur berinisial PTA (9), Senin (16/9/2019).
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di sebuah indekos di kawasan Sukawati, Gianyar, Selasa (17/9/2019) sore.
Pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke orangtuanya.
"Terlapor sempat mengancam korban apabila memberitahukan kepada orangtuanya diancam akan dibunuh," kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Telanjang, Pemuda Ini 2 Kali Perkosa Gadis yang Dikenal di Facebook
Peristiwa itu terungkap saat ibu korban melihat wajah anaknya pucat. Korban terlihat termenung dan diam.
Kemudian sang ibu bertanya apa yang terjadi dengannya.
Korban lantas menjawab bahwa celananya pernah dibuka oleh pelaku. Kemudian pelaku memaksanya untuk berhubungan intim.
Hingga korban mengalami trauma.
"Pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sukawati untuk penanganan selanjutnya," kata Gusti.