Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kaltim

Kompas.com - 19/09/2019, 13:38 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Kesembilan orang tersebut merupakan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau.

Tujuh pelaku yang baru ditangkap berinisial RM (45), AN (43), HR (40), RL (28), BR (60), AR (46), dan SP (60). Mereka ditangkap di lokasi yang sama.

Ketujuh diduga pelaku ini dibekuk saat melakukan pembakaran hutan di Bambangan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

Baca juga: Cerita Penderita Asma yang Berjuang di Tengah Kepungan Kabut Asap

Awalnya, Polsek Tabalar mendapatkan informasi bahwa di sekitar hutan di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar terdapat titik api.

Polisi yang dipimpin Kapolsek Tabalar langsung mendatangi koordinat titik api. Sampai di lokasi, petugas menemukan ada lahan yang terbakar di sekitar perkebunan sawit Kampung Tubaan.

"Para terduga sedang membakar lahan. Langsung tim kami amankan setelah berusaha memadamkan api," ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Eskavator Hitachi, tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.

"Dengan luasan lahan terbakar sekitar 23 hektare dan lahan yang sudah dibersihkan sekitar 21 hektare," ujar Sigit.

Sebelumnya, Polres Berau telah membekuk dua pelaku di dua lokasi berbeda.

BA (49) ditangkap di lahan RT 1 Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, Berau, pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 15.00 WITA.

Pelaku mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare.

Kemudian, pada Sabtu (31/8/2019), Polres Berau kembali membekuk pelaku berinisial AA (42) di Lahan rintisan seluas 6 hektare di Jalan Tengkorak, RT 03 Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, sekitar pukul 15.00 Wita.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: Kabut Asap Ganggu Penerbangan Rute Semarang-Kalimantan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com