SAMARINDA, KOMPAS.com - Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Kesembilan orang tersebut merupakan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau.
Tujuh pelaku yang baru ditangkap berinisial RM (45), AN (43), HR (40), RL (28), BR (60), AR (46), dan SP (60). Mereka ditangkap di lokasi yang sama.
Ketujuh diduga pelaku ini dibekuk saat melakukan pembakaran hutan di Bambangan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
Baca juga: Cerita Penderita Asma yang Berjuang di Tengah Kepungan Kabut Asap
Awalnya, Polsek Tabalar mendapatkan informasi bahwa di sekitar hutan di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar terdapat titik api.
Polisi yang dipimpin Kapolsek Tabalar langsung mendatangi koordinat titik api. Sampai di lokasi, petugas menemukan ada lahan yang terbakar di sekitar perkebunan sawit Kampung Tubaan.
"Para terduga sedang membakar lahan. Langsung tim kami amankan setelah berusaha memadamkan api," ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Eskavator Hitachi, tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.
"Dengan luasan lahan terbakar sekitar 23 hektare dan lahan yang sudah dibersihkan sekitar 21 hektare," ujar Sigit.
Sebelumnya, Polres Berau telah membekuk dua pelaku di dua lokasi berbeda.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan