Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah di Balik Keracunan Kopi Ceng, Niat Ingin Perkasa hingga Dilarang Beredar Sejak 2011

Kompas.com - 19/09/2019, 12:12 WIB
Rachmawati

Editor

"Kopi bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan ini kami pastikan ilegal. Semua izinnya dipalsukan, ini dapat dilihat dari nomor registernya, memang palsu. Kopi penambah stamina ini diduga mengandul sildenafil dan tadafil," ujarnya.

Untuk memastikan keaslian produk, warga dapat mengeceknya langsung melalui situs resmi BPOM.

"Warga diharapkan lebih berhati-hati. Jika ingin mengecek keaslian dan izin suatu produk dapat langsung mengakses situs BPOM," katanya.

Baca juga: Warga Sukabumi yang Diduga Keracunan Makanan Jadi 182 Orang, Sebelumnya Santap Masakan Hajatan

 

Dilarang beredar sejak tahun 2011

Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin mengatakan, Kopi Cleng dan Kopi Jantan, telah dilarang peredarannya sejak 2011 lalu.

"Pengakuan pedagang, itu mereka terima produknya dari sales. Salesnya pun tidak jelas identitasnya. Sebelum menerima produk itu, penjual mengaku menerima kepastian bahwa produk tersebut aman dari sales tersebut. Jadi ini beredar ilegal dan diedarkan oleh sales," ujarnya, Rabu (18/9/2019).

Untuk memastikan Kopi Cleng dan Kopi Jantan tidak beredar lagi, BPOM Bandung, Polres Sumedang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan sidak ke sejumlah toko jamu, Rabu.

Baca juga: Lagi, Warga Sukabumi Keracunan Makanan dan 66 Orang Dirawat di Puskesmas

Namun dari tiga toko jamu yang didatangi, tidak ditemukan produk kopi tersebut.

Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri sales penjual Kopi Cleng dan Kopi Jantan tersebut.

"Kami belum bisa menjamin produk itu tidak ada lagi di pasaran. Untuk itu kami akan terus melakukan pengecekan, khususnya ke toko-toko jamu di wilayah Sumedang. Tapi kami imbau kepada penjual, bila masih ada agar tidak menjualnya," tuturnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Aam Aminullah), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com