BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pencabulan 6 anak oleh guru agama.
Pelaku adalah MY (39), warga di Bandar Lampung, dan rata-rata korban berusia dari 5 hingga 9 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyelidik kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Karena korban sebagian besar adalah usia anak, sedangkan pihak orangtua korban sendiri enggan melaporkan karena diselimuti rasa malu sehingga memilih untuk diam," kata Zahwani, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Kepergok Keluar dari Kamar Anak Tiri, Saiful Dilaporkan Pencabulan oleh Istri
Pengungkapan ini berawal dari laporan orangtua korban atas tindakan pencabulan terhadap anaknya oleh seorang guru agama.
Kemudian kasus tersebur diperdalam dan akhirnya polisi meringkus pelaku pada Selasa kemarin. Kini pelaku dijebloskan ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Baca juga: Terjadi Lagi, Belasan Santri Putri Diduga Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren
Tersangka sementara dikenai Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 76E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.