BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pencabulan 6 anak oleh guru agama.
Pelaku adalah MY (39), warga di Bandar Lampung, dan rata-rata korban berusia dari 5 hingga 9 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyelidik kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Karena korban sebagian besar adalah usia anak, sedangkan pihak orangtua korban sendiri enggan melaporkan karena diselimuti rasa malu sehingga memilih untuk diam," kata Zahwani, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Kepergok Keluar dari Kamar Anak Tiri, Saiful Dilaporkan Pencabulan oleh Istri
Pengungkapan ini berawal dari laporan orangtua korban atas tindakan pencabulan terhadap anaknya oleh seorang guru agama.
Kemudian kasus tersebur diperdalam dan akhirnya polisi meringkus pelaku pada Selasa kemarin. Kini pelaku dijebloskan ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Baca juga: Terjadi Lagi, Belasan Santri Putri Diduga Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren
Tersangka sementara dikenai Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 76E.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.