KOMPAS.com - Tabrakan maut antara Bus Rosalia Indah dengan truk pengangkut CPOM terjadi di Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 14.45 WIB
Data dari Polres Way Lanan, Lampung ada 8 orang tewas, yakni lima orang warga Jawa Timur, satu orang warga Jawa Barat. serta satu orang warga Lampung Tengah. Sementara satu orang penumpang Bus Rosalia belum diketahui identitasnya.
Salah satu korban yang tewas adalah sopir truk CPO yang bernama Joko (27) warga Masgar, Lampung Tengah.
Baca juga: Sopir Bus Rosalia Jadi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 8 Orang
Tabrakan maut tersebut melibatkan bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 1666 CE dan truk tangki warna oranye dengan pelat nomor polisi BE 9291 YI.
Kasatlantas Polres Way Kanan, AKP Jafril mengatakan, peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, tepatnya di Kilometer 229, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Menurut Jafril, tabrakan maut terjadi saat Bus Rosalia Indah melaju dalam kecepan tinggi lalu oleng saat di tikungan.
Baca juga: Tabrakan Maut Bus Rosalia Indah Vs Truk CPO di Way Kanan, Ini Identitas 8 Korban Tewas
"Bus Rosalia Indah dari arah Kotabumi, sedangkan truk dari arah Martapura. Tabrakan tidak bisa dihindari karena tikungan," katanya saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Sopir bus Rosalia Indah, Amin Saypudin (39), selamat dalam kecelakaan itu.
Ia mengaku bisa melompat dari jendela bus sesaat sebelum kendaraannya terguling dan bertabrakan dengan truk.
"Iya, saya lompat dari kaca pas bus mau terguling," ucap Amin, dikutip Tribun Lampung, Senin (16/9/2019).
Baca juga: 1 Korban Selamat Kecelakaan Maut Avanza Vs Bus Rosalia Indah Meninggal Dunia
“Dari pemeriksaan tiga orang saksi, kami menetapkan bahwa tersangka Amin memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (18/9/2019).
Tiga orang saksi yang diperiksa adalah, Samadi (supir cadangan bus Rosalia Indah), Ari Iswahyudi (mekanik truk tangki CPO), dan tersangka Amin Syaifudin.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Maut Avanza Vs Rosalia Indah, 7 Tewas hingga Diduga Sopir Mengantuk
Zahwani menjelaskan pihaknya juga sudah menyita kendaraan beserta surat-suratnya.
Tersangka Amin telah melanggar Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI No. 22 tahun 2009.
“Kondisi tersangka dalam keadaan baik, namun masih ada luka di kepala akibat benturan kecelakaan kemarin,” katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Tri Purna Jaya, Farid Assifa), Tribun Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.