Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan SU (58) dan WA (30), bapak dan anak selaku pemilik pabrik.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima pegawainya yakni HE (30), FI (21), AB (25), HI (34), dan DI (15).
“Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar,” ujar Taufik.
Baca juga: BPOM Temukan Makanan Takjil Mengandung Formalin di Bandung.
Sumber: KOMPAS.com (Firman Taufiqqurahman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.