Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Rangkap Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya

Kompas.com - 18/09/2019, 22:13 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Oknum polisi AS (28) berpangkat Brigpol di lingkungan Polda Kalimantan Timur diduga mencabuli lima anak dibawah umur.

Selain bertugas sebagai polisi, AS juga guru ngaji untuk anak-anak di rumahnya. Kejadian dilakukan saat istri pelaku tak ada di rumah.

Para korban diminta memegang kelamin pelaku dengan memberi sejumlah uang berkisar Rp 20.000.

Baca juga: Kasus Siswi SMP Dicabuli Dukun Palsu, Warga Diimbau Hati-hati Berobat

Pelaku juga menakut-nakuti korban dengan ancaman azab jika tak menuruti kemauannya.

Selain di rumah, aksi cabul juga kadang dilakukan pelaku di hotel. Dia mengajak jalan korban lalu membawa ke hotel.

"Itu sudah dilakukan sejak bulan puasa (Mei) 2019 lalu," kata Plh Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Adi Ariyanto menceritakan kronologis saat dikonfirmasi KOMPAS.com melalui telepon Rabu (18/9/2019).

Adi mengatakan, usia korban yang dicabuli variatif dari 5 sampai 12 tahun dan semuanya perempuan.

Kini, para korban sedang dalam penanganan khusus Polda Kaltim untuk pemeriksaan sekaligus rehabilitasi.

"Sementara pelaku telah ditahan dan kini sudah ditetapkan tersangka. Saat ini masih pemeriksaan intensif," ungkap dia.

Adi mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.

Setelah tim menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan para saksi, ditemukan bukti cukup.

Bahkan, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf.

Baca juga: Pimpinan Pesantrennya Ditangkap atas Kasus Cabul, 20 Persen Santri Pindah

Disinggung terkait status AS sebagai polisi, Adi mengatakan akan ada langkah-langkah dari kepolisian jika pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual atas pemutusan pengadilan.

"Nanti kita ambil langkah-langkah jika pelaku terbukti. Meski tersangka tapi tetap berlaku asas praduga tak bersalah," katanya.

Kini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com