Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Rosalia Jadi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 8 Orang

Kompas.com - 18/09/2019, 20:06 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir Bus Rosalia sebagai tersangka dalam kecelakaan truk tangki dengan bus penumpang Rosalia di Jalan Lintas Tengah, Kampung Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Polisi menetapkan Amin Saifudin (48) sopir bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 1666 CE, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan 8 orang.

Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro mengatakan, sopir yang diperiksa sudah naik statusnya jadi tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Dari berbagai bukti permulaan yang kami temukan, memang ada kelalaian dan kealpaan dari sopir tersebut," kata Andy Siswantoro pada Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Kabut Asap Pekat Kacaukan Jadwal Penerbangan Bandara di Banjarmasin

Tersangka dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Setelah penetapan tersangka, sopir bus tersebut langsung ditahan polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir bus tersebut tidak sedang dalam kondisi mengantuk, karena baru ganti shift dengan sesama sopir, sekitar 2 jam sebelum kejadian.

Saat dilakukan tes urin, sopir bus tersebut tidak dalam pengaruh obat.

"Selama pemeriksaan, tersangka dinilai kooperatif dan berulangkali sampaikan rasa penyesalannya," kata Andy.

Baca juga: Kronologi Ibu Kandung yang Bunuh Dua Anak Kembarnya

Menurut Andy, sopir yang merupakan warga asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, itu juga mengaku hampir tiap minggu melintasi lokasi kejadian.

Dia juga berpengalaman lebih dari 20 tahun menjadi sopir.

Sebelumnya, kecekakaan antara truk tangki dengan bus Rosalia mengakibatkan 8 orang meninggal dunia.

Sementara, 22 penumpang lainnya menderita luka berat dan ringan.

Korban meninggal dunia sudah dibawa seluruhnya oleh pihak keluarga ke daerah asal masing-masing untuk dimakamkan.

Korban luka ringan dan luka berat masih menjalani perawatan di RS Martapura, dengan pengawasan penuh dari Polres Way Kanan untuk keperluan pemeriksaan para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com