KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menetapkan Dewi Regina (24) sebagai tersangka, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap dua anak kembarnya, Angga Masus (5) dan Angki Masus (5).
Dua anaknya itu dibunuh pada Kamis (5/9/2019) lalu, di tempat tinggal mereka di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooy Nafi mengatakan, saat pemeriksaan, Dewi mengakui perbuatannya membunuh anak kandungnya sendiri.
"Dewi mengaku nekat menghabisi kedua anaknya karena dendam terhadap perilaku suaminya, Obir Masus," ujar Bobby, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Pesawat Rimbun Air Dilaporkan Hilang Kontak di Puncak, Papua
Menurut Bobby, motif pembunuhan itu karena Dewi dendam sering dianiaya oleh suaminya.
Dalam pemeriksaan, Dewi mengatakan, suaminya kurang memberikan perhatian, kasih sayang dan juga jarang memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Sehingga dia membunuh anaknya dengan tujuan membalas dendam kepada suaminya,” ungkap Bobby.
Kepada polisi, Dewi mengaku menghabisi kedua anaknya usai berbelanja di kios bersama dua anaknya.
Bobby mengatakan, setelah berbelanja, Dewi kemudian berusaha menidurkan dua anaknya.
Saat keduanya tertidur pulas, ia lalu menghabisi kedua anaknya menggunakan parang.
“Ia habisi anaknya saat mereka tertidur. Usai menghabisi anaknya, Dewi kemudian berupaya membunuh diri,” kata Bobby.
Kedua balita kembar itu tewas dengan luka di kepala, leher dan dada.
Sementara itu, Dewi ditemukan dalam kondisi kritis, karena mengalami luka pada leher, dada dan perut.
Peristiwa ini terjadi di mess pekerja Hotel Ima di Jalan Timor Raya RT 09/RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.
Peristiwa ini pertama kali diketahui Obir Masus (31), suami Dewi yang baru pulang kerja sekitar pukul 18.00 WITA.