PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 60 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
"Hingga saat ini sudah ditangani 66 kasus karhutla di Kalbar. Dari jumlah kasus itu, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Gara-gara Kabut Asap, 3 Hari Penerbangan Batam-Pontianak Dibatalkan
Kemudian, sebanyak 25 dari 66 kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap 1 dan tahap 2 di kejaksaan.
Selain kasus karhutla perorangan, kepolisian juga menindak korporasi yang terlibat dalam karhutla.
Hingga kini, ada 15 perusahaan yang diproses, 2 di antaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Baca juga: Jarak Pandang Hanya 150 Meter, Bandara Supadio Pontianak Lumpuh Total
Mengutip keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, dua perusahaan yang disidik itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT SISU dan PT SAP.
Ada juga dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disegel kepolisian, yakni PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Kabupaten Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima di Kabupaten Sambas.
Kabut asap disebabkan karhutla mengakibatkan penerbangan di bandara Pontianak terganggu.