Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 5 Bulan hingga Dijual ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 18/09/2019, 06:43 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah di Karawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, A yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku bernama DS (47) mencabuli anak kandunya sendiri sejak tahun 2018 hingga hamil lima bulan. Bahkan oleh pelaku, anak gadisnya pernah dijual ke pria hidung belang.

Berikut fakta ayah perkosa anak kandung di Karawang:

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali hingga Hamil 5 Bulan, Pernah Dijual Rp 300.000

 

1. Diperkosa setiap hari Minggu

A diperkosa DS, ayah kandungnya sendiri setiap hari Minggu di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat, sejak tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan DS kepada polisi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Baru Keluar dari Penjara, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Berumur 12 Tahun

 

2. Ibu kandung curiga

Perkosaan yang menimpa A diketahui pertama kali oleh ibu kandungnya. Saat itu ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya.

Setelah ditanya, A mengaku hamil lima bulan karena perilaku bejat ayahn kandungnya sendiri.

Sang ibu pun melaporkan ke polisi. DS ditangkap polisi pada 10 September 2019.

Baca juga: Ayah Perkosa Anaknya yang Janda hingga Hamil Dua Bulan

 

3. Dijual ke pria hidung belang

Ilustrasi penjualan manusia.Shutterstock Ilustrasi penjualan manusia.
Selain memperkosa anaknya, DS juga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Dari penyelidikan polisi, AS pernah dijual tiga kali ke beberapa laki.

DS perkosa anak kandungnya sendiri setiap hari Minggu sejak tahun 2018 lalu di di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tirinya yang Tunanetra

 

4. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun

DS, seorang ayah yang perkosa anak kandungnya di Karawang dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

DS diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

DS ditangkap polisi pada 10 September 2019 lalu setelah dilaporkan istrinya, telah memperkosa anak gadisnya hingga hamil lima bulan.

Baca juga: Terungkap, Tiga Pelaku Bergantian Perkosa Mayat Remaja 13 Tahun

SUMBER: KOMPAS.com (Farida Farhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com