Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 5 Bulan hingga Dijual ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 18/09/2019, 06:43 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah di Karawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, A yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku bernama DS (47) mencabuli anak kandunya sendiri sejak tahun 2018 hingga hamil lima bulan. Bahkan oleh pelaku, anak gadisnya pernah dijual ke pria hidung belang.

Berikut fakta ayah perkosa anak kandung di Karawang:

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali hingga Hamil 5 Bulan, Pernah Dijual Rp 300.000

 

1. Diperkosa setiap hari Minggu

A diperkosa DS, ayah kandungnya sendiri setiap hari Minggu di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat, sejak tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan DS kepada polisi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Baru Keluar dari Penjara, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Berumur 12 Tahun

 

2. Ibu kandung curiga

Perkosaan yang menimpa A diketahui pertama kali oleh ibu kandungnya. Saat itu ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya.

Setelah ditanya, A mengaku hamil lima bulan karena perilaku bejat ayahn kandungnya sendiri.

Sang ibu pun melaporkan ke polisi. DS ditangkap polisi pada 10 September 2019.

Baca juga: Ayah Perkosa Anaknya yang Janda hingga Hamil Dua Bulan

 

3. Dijual ke pria hidung belang

Ilustrasi penjualan manusia.Shutterstock Ilustrasi penjualan manusia.
Selain memperkosa anaknya, DS juga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Dari penyelidikan polisi, AS pernah dijual tiga kali ke beberapa laki.

DS perkosa anak kandungnya sendiri setiap hari Minggu sejak tahun 2018 lalu di di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tirinya yang Tunanetra

 

4. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun

DS, seorang ayah yang perkosa anak kandungnya di Karawang dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

DS diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

DS ditangkap polisi pada 10 September 2019 lalu setelah dilaporkan istrinya, telah memperkosa anak gadisnya hingga hamil lima bulan.

Baca juga: Terungkap, Tiga Pelaku Bergantian Perkosa Mayat Remaja 13 Tahun

SUMBER: KOMPAS.com (Farida Farhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com