PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akhirnya menemui ratusan massa aksi dari Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Sumsel Melawan Asap (Gasma).
Koordinator Gasma Ni'matul Hakiki Vebri Awan langsung menyodorkan enam poin tuntutan mereka kepada Herman Deru.
Enam poin tuntutan tersebut berisi tangkap, adili, dan cabut izin perusahaan pembakar lahan di Sumsel.
Kedua, tindak tegas oknum pembakar lahan di wilayah Sumsel, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 17 dan 18 dan atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Baca juga: Tak Bertemu Gubernur Sumsel, Demo Kabut Asap Berakhir Ricuh
Ketiga, tegaskan aturan hukum terkait pembukaan lahan sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Keempat, membentuk tim gugus tugas untuk melakukan mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pengawasan lahan gambut dan atau lahan yang rentan terbakar.
Kelima, memfasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat yang terkena dampak penyakit akibat karhutla secara gratis.
Keenam, menerbitkan SK Gubernur tentang "kewajiban pencegahan karhutla oleh setiap perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berkaitan dengan karhutla".
Herman Deru pun menyetujui enam poin tuntutan yang disampaikan oleh ratusan mahasiswa tersebut.
"Penindakan (hukum) korporasi, tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada. Namun, jika hasil penyidikan dan penyelidikan telah dinyatakan P21, maka hari itu juga saya akan tutup dan cabut izinnya. Kami akan menegakkan hukum tapi tidak bisa juga melanggar hukum. Jadi, harus sesuai dengan aturan,” kata Herman, di kantor Gubernur Sumsel, Selasa (17/9/2019).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.