Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

129 Tari Sakral Bali Dilarang Dipertontonkan untuk Komersil

Kompas.com - 17/09/2019, 16:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menandatangani kesepakatan untuk melarang ratusan tarian sakral Bali dipertontonkan untuk tujuan komersialiasi.

Kesepakatan ditandatangai oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Parishada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Desa Adat (MDA), Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (LISTIBIYA), Institut Seni Indonesia (ISI).

Koster mengatakan, seni budaya di Bali, bukanlah seni biasa. Seni Bali lahir dan diciptakan untuk kepentingan upacara. Selain itu, juga berakar dari tradisi adat istiadat.

"Itulah kelebihan kita di Bali, ada gamelan serta tarian. Tariannya bersifat sakral karena dipentaskan saat ada upacara agama,” kata Koster, di Jayasabha, Denpasar, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Mantan Anggota Komnas HAM HS Dilon Akan Dikremasi di Bali

Koster mengatakan, dewasa ini, banyak seni tari sakral yang dipertunjukan bukan untuk kepentingan upacara, melainkam untuk komersialisasi dan di sembarang tempat.

Bahkan, hanya untuk sekadar mengejar rekor MURI. Menurutnya, situasi semacam itu bisa sebagai desakralisasi atau menurunkan nilai dari tarian tersebut.

“Kondisi ini kami anggap desakralisasi, yang akan menurunkan kesakralan, akan menggeser dan merusak tatanan seni budaya yang diwariskan leluhur," ujar dia.

Adapun sejumlah tari sakral Bali yang dilarang dipentaskan di luar tujuan sakral yakni kelompok tari baris upacara di antaranya adalah seperti baris katekok jago, baris presi, baris gede, baris omang, baris bajra, baris tamiang, baris tumbak, baris panah, baris goak, baris poleng, baris dadap, baris pendet, baris cina, baris memedi, baris jangkang, baris gayung, baris taruna, baris juntal, baris cekuntil, baris bedil, baris kupu-kupu, baris cerekuak, baris topeng, baris demang, baris kelemat, baris memedi, baris ketujeng, baris tanglungleng, baris tengklong, baris midergita, baris wayang, baris kuning, baris rejang, baris sangkur, baris nawa sanga, baris wong, baris gebug, baris jago, baris pati, baris krebek, baris kakuung, baris keris.

Kemudian, kelompok tari sanghyang di antaranya sanghyang dedari, sanghyang deling, sanghyang bojog, sanghyang jaran, sanghyang lelipi, sanghyang celeng, sanghyang kuluk, sanghyang sriputut, sanghyang memedi, sanghyang capah, sanghyang sela perahu, sanghyang sampat, sanghyang lesung, sanghyang kekerek, sanghyang jaran gading, sanghyang jaran putih, sanghyang teter, sanghyang dongkang, sanghyang penyu, sanghyang lilit linting, sanghyang sembe, sanghyang tutup, sanghyang penyalin, sanghyang sengkrong, sanghyang kerek, dan sanghyang topeng legong.

Berikutnya, kelompok tari rejang seperti rejang renteng, rejang bengkol, rejang oyodpadi, rejang dewa, rejang abuang, rejang sutri, rejang onying, rejang lilit, rejang sari, rejang lilit, rejang gelung, rejang serati.

Kelompok tari barong upacara seperti barong brutuk, barong ket, barong bangkal, barong macan, barong kidang, barong asu, barong singa, barong gajah, baring landung, barong dawang-dawang, dan barong kedingkling.

Berikutnya, yang dimasukkan dalam tari sakral Bali yakni tari pendet upacara, tari kincang-kincung, tari sraman, tari abuang/mabuang, tari gayung, tari janger maborbor, tari talek/sandaran, tari topeng sidakarya, tari sutri, tari gandrung/gandrangan upacara, tari gambuh upacara, tari wayang wong upacara, wayang kulit sapuh leger, wayang kulit sudamala/wayang lemah, serta tari sakral lainnya yang menjadi bagian ritus, upacara, dan upakara yang dilangsungkan di berbagai pura dan wilayah desa adat.

Budayawan Prof Dr Made Bandem mengatakan, tarian sakral yang dilarang tersebut disusun berdasar rumusan di tahun 1971.

Klasifikasinya yakni bertajuk ‘wali, bebali dan bali-balihan’ yang diartikan sebagai wali (sakral) atau bebali (upacara) dan balih-balihan (hiburan).

Baca juga: Lagi, Turis Asing Ngamuk di Bali Lempari Mobil hingga Hendak Telanjang

Ia mengatakan, tari wali dan bebali dapat ditarikan di tempat dan waktu tertentu. Tari wali dipentaskan di halaman bagian dalam pura dan tari bebali di halaman tengah.

Jadi dapat dikategorikan sebagai tarian sakral.

"Sebaliknya tari balih-balihan ditarikan di halaman luar pura (jaba sisi-red) dalam acara yang bersifat hiburan lebih ditekankan kepada sisi artistiknya dan bisa dipentaskan di tempat lain, untuk pariwisata dan lainnya,” kata Prof Bandem.

Dalam data mutakhir yang disusun pada tahun 1992 oleh Listibya di mana terdaftar 6.512 kelompok seni di Bali yang 70 persen di antaranya mengusung tari kategori wali dan bebali.

"Perkembangan seni yang begitu pesat di Bali dan pada tahun 2015 kita menemukan 10.049 sekaa di Bali dan tetap sebagian besar pada wilayah tari wali dan bebali. Ini dasarnya sehingga perlu diproteksi lebih jauh lagi. Apalagi, kita ketahui tari-tarian sakral ini adalah sumber dari seni tari di Bali,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com