Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Hutan, Pemerintah Klaim Baru Terima Rp 400 Miliar dari Perusahaan Pembakar Lahan

Kompas.com - 17/09/2019, 15:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dari total ganti rugi sebesar Rp18,9 triliun yang wajib dibayarkan perusahaan pembakar hutan dan lahan, pemerintah mengaku baru menerima sekitar Rp400 miliar, kondisi yang disebut pegiat lingkungan akibat pemerintah yang tidak tegas.

Pengkampanye isu kehutanan di lembaga pemantau lingkungan Greenpeace, Kiki Taufik, menilai tak selesainya pembayaran ganti kerugian membuat perusahaan tak pernah mendapat efek jera.

Data perusahaan yang divonis bersalah pengadilan itu telah dibuka ke publik sejak awal 2019.

Baca juga: Kebakaran Hutan, Polri Tetapkan 218 Orang dan 5 Korporasi sebagai Tersangka

Dari total ganti rugi sebesar Rp18,9 triliun yang wajib dibayarkan perusahaan pembakar lahan, pemerintah mengaku baru menerima sekitar Rp400 miliar di antaranya.

Pemerintah, menurut Kiki Taufik memiliki beragam cara untuk menghukum perusahaan pembakar lahan dan hutan termasuk dengan mencabut izin konsesi korporasi tersebut.

"Dengan kebakaran yang saat ini terjadi, pemerintah dengan gagah sebut perusahaan Malaysia dan Singapura ikut membakar, tapi apa lanjutannya?

Baca juga: Sebanyak 1.704 Warga Batam Menderita ISPA Akibat Kebakaran Hutan di Riau

Sebuah kawasan hutan di Kalimantan Tengah terbakar, 14 September 2019. dok BBC Indonesia Sebuah kawasan hutan di Kalimantan Tengah terbakar, 14 September 2019.

"Apakah pemerintah menarik izinnya, menarik denda, dan merehabilitasi lahan? Tidak ada informasi itu. Memang setengah-setengah. Yang dilakukan pemerintah adalah pencitraan," kata Kiki saat dihubungi, Senin (16/9/2019).

Greenpeace mencatat, terdapat 11 perusahaan yang terbukti bersalah di pengadilan telah merusak dan membakar lahan konsesi secara sengaja. Data itu sesuai dengan pemaparan Presiden Joko Widodo, Februari lalu.

Perusahaan yang dijatuhi hukuman ganti rugi terbanyak adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, yaitu Rp16,2 triliun.

Ada pula PT National Sago Prima (Rp1,07 triliun) dan PT Bumi Mekar Hijau (Rp78 miliar).

Bumi Mekar Hijau disebut bekerja sama dengan grup Sinar Mas. BBC Indonesia berusaha menghubungi sejumlah pejabat perusahaan itu, tapi belum mendapatkan konfirmasi.

Baca juga: Ratusan Korban Kebakaran di Asmat Papua Ditampung di 3 Lokasi

 

"Kalau perusahaan tidak bisa bayar, pailitkan"

Seorang polisi berusaha memadamkan api yang menyala di suatu lahan di Palangkaraya, 14 September 2019. dok BBC Indonesia Seorang polisi berusaha memadamkan api yang menyala di suatu lahan di Palangkaraya, 14 September 2019.
Sementara itu, dalam laporan tahunan resminya, National Sago Prima mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Dengan alasan ini, mereka urung membayar ganti rugi yang dibebankan kepada mereka.

Juru Bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jati Witjaksono, mengklaim sejauh ini pemerintah telah menerima Rp400 miliar dari total ganti rugi yang semestinya diterima.

Namun terkait sanksi lain yang disebut sejumlah kalangan lebih tegas, Jati menyebut lembaganya tak berwenang menjatuhkan hukuman itu.

"Proses yang sekarang biar ada efek jera dan pencegahan dari awal. Sebagian lahan yang terbakar ini kan karena mereka menyiapkan kebun, itu bukan kewenangan kami lagi," kata Jati.

Baca juga: Jokowi Klaim Telah Lakukan Upaya Ini untuk Padamkam Kebakaran Hutan di Riau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com