Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya. Sang ibu kemudian melaporkan kelakuan DS kepada polisi.
"DS ditahan pada 10 September 2019," ujarnya.
Baca juga: Cerita di Balik Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,
dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.