Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Hutan Lindung, 4 Pekerja dan Satu Majikan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/09/2019, 22:58 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Lima orang pembakar hutan lindung di Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok ditangkap polisi.

Empat orang yang ditangkap adalah pekerja masing-masing KD (43), DR (47), AF (25), YM (22) dan majikannya L (65) diduga membakar hutan sekitar dua hektar, pada Jumat (13/9/2019) lalu.

"Lima orang itu kita tangkap pada Sabtu, satu hari setelah mereka melakukan pembakaran. Setelah melalui pemeriksaan, hari ini mereka sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Kapolri Instruksikan Kapolda Tangkap Pembakar Hutan

Menurut Dony, kejadian berawal pada Jumat (13/9/2019) di mana polisi mendapatkan laporan adanya pembakaran hutan di Saniang Baka.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata lahan yang dibakar merupakan lahan hutan lindung.

"Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar, ternyata lahan yang dibakar adalah kawasan hutan lindung. Kita langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku pembakaran," jelas Dony.

Ia menjelaskan, pelaku kebakaran bermotif dengan merobohkan pohon pinus dan kemudian membakarnya dengan minyak tanah dan korek api.

Baca juga: Polda Kalbar Bantah Hentikan Kasus 4 Perusahaan Pembakar Hutan

Selain mengamankan lima pelaku, menurut Dony, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik (genset).

Kemudian, satu gerobak dorong, empat jiriken, satu parang, satu mancis atau korek api, satu unit mesin pemotong kayu atau chainshaw.

Selanjutnya, empat cangkul dan satu sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor.

Kelima tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya, Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Kemudian Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18/ 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Ancaman hukuman mereka maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com