Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam dengan Nilai, Pengajar Pesantren Cabuli 3 Muridnya

Kompas.com - 16/09/2019, 15:54 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Polres Karawang menahan RD (21) seorang pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

"Pelaku ditahan di Mapolres Karawang," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan.

Baca juga: Terjadi Lagi, Belasan Santri Putri Diduga Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren

Bimantoro mengatakan, ketiga korban pencabulan tersebut merupakan anak laki - laki yang berusia sekitar 6 hingga 12 tahun.

RD melakukan perbuatan cabul tersebut, yang pertama 18 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, dan yang terakhir pada 17 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 WIB

"Setiap korban dilakukan sodomi, ada yang sampai enam kali selama dua bulan terakhir," kata Bimantoro Kurniawan.

Bimantoro mengatakan, RD merupakan seorang pengajar di pondok pesantren tempat para korban bersekolah atau mondok. RD diketahui warga Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

"Pelaku adalah tenaga pengajar yang memang dibayar oleh pihak pesantren untuk mengajar di pesantren tersebut. RD mengajar sejak tahun 2017 lalu dan belum menikah," jelasnya.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Pelajar yang Mesum dengan Pacar Jadi 7 Orang, 3 Kabur

Bimantoro mengatakan, kelakuan bejat RD terungkap saat ketiga orang tua korban curiga anak-anak itu enggan pergi ke pesantren. Setelah ditanya alasannya, korban menceritakan kelakuan RD.

Modus

Dalam melancarkan aksi bejatnya, RD dengan kewenangannya sebagai pengajar memanggil ketiga korban ke kamar mandi. Di situlah RD melakulan aksinya.

"Korban diancam dengan nilai," katanya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka maupun dari saksi-saksi terkait, untuk mengetahui apakah ada korban lainnya atau tidak.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, saat masih kecil tersangka ini juga korban sodomi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com