Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digagalkan, Pengiriman Paket Ganja 50 Kg Jaringan Sumatera-Jawa

Kompas.com - 16/09/2019, 15:47 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja jaringan Sumatera-Jawa sebanyak 50 kilogram atau senilai Rp 250 juta.

Paket ganja dimasukkan dalam koper itu akan dikirim ke Malang, Jawa Timur melalui jalur tol Trans Jawa menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Pelabuhan Merak.

Kepala BNNK Surakarta AKBP Ridho Wahyudi menjelaskan pengiriman paket ganja tersebut sudah diintai petugas BNNK dan BNNP Jateng sejak Rabu (11/9/2019) dari Pelabuhan Merak.

Paket ganja itu akan dikirim oleh pelaku bernama Anang Arif alias Minarjo (45) ke Malang, Jawa Timur menggunakan armada bus.

Baca juga: 70 Tanaman Ganja Ditemukan di Lahan Sekitar Kantor Camat Lingga, Riau

Pada Kamis (12/9/2019) pagi, lanjutnya pelaku merupakan warga Klojen, Malang beserta barang bukti ganja sudah berada di bus perjalanan menuju Malang.

Pelaku tidak tahu kalau di dalam bus itu juga ada petugas yang mengikutinya.

"Pelaku dapat kita tangkap di Jalan Ahmad Yani depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo Kamis malam," terang Ridho dalam konferensi pers di Kantor BNNK Surakarta kompleks Balai Kota Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti ganja sebanyak 50 kilogram yang dimasukan dalam dua koper, paket sabu-sabu sebanyak 1,6 gram, dan lain-lain. Bareng bukti masih diamankan di BNNK Surakarta.

"Paket ganja dimasukkan dua koper. Satu koper berisi 30 paket ganja dan 20 paket ganja yang dibungkus dengan ukuran 1 kilogram," katanya.

Baca juga: Pengiriman Paket Kopi Ganja Berlabel Kopi Aceh Robusta Digagalkan Polisi

Plt Kabid Berantas BNNP Jateng Susanto menambahkan BNNP selalu membantu BNNK dalam mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan besar.

Hal tersebut seperti yang telah dilakukan pada saat penangkapan pengiriman paket ganja di Batang.

"Kita akan melakukan pengembangan (kasus) bersumber dari mana dan tujuan ke mana. Pada prinsipnya jaringan sindikat narkotika lewat saja ke provinsi tengah, apalagi mengirim narkotika ke Jawa Tengah dalam bentuk apapun akan kita tangkap," tuturnya.

Kasi Pemberantasan BNNK Surakarta AKBP Edison Panjaitan mengatakan status pelaku pengiriman paket ganja masih tahanan bebas bersyarat di Rutan Sumatera.

Belum selesai menjalani penahanan bebas bersyarat pelaku justru melakukan pelanggaran hukum dengan mengirimkan paket ganja ke Malang, Jawa Timur.

"Pelaku hanya bertugas mengambil barang yang nantinya sampai di Nganjuk sudah ada penjemput lagi. Pelaku diberi tiket dan menggunakan KTP palsu untuk mengambil barang menuju Jakarta. Pelaku mendapat upah Rp 3 juta," katanya.

Pelaku dijerat Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sampai pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com