Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Remaja Diperkosa Ayah Angkat Setelah Malamnya Dicabuli Kekasih

Kompas.com - 16/09/2019, 14:58 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk DH, pelaku pemerkosaan anak angkatnya di Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban pekan lalu.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku adalah ayah angkat korban sendiri," kata Ali melalui telepon, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Pelajar yang Diperkosa 4 Buruh karena Ketahuan Mesum dengan Pacar Hamil 5 Bulan

Pencabulan berawal saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam, Kamis (12/9/2019).

Melihat korban tertidur lelap, pelaku lalu membuka pakaian korban dan langsung menggagahi korban. Namun tidak berselang lama, korban tersadar dan berontak.

Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya. Bahkan dalam satu malam, pelaku dua kali menggagahi korban.

Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan pencabulan kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.

Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga disetubuhi pacarnya.

"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan. Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Ketahuan Mesum dengan Pacar, Seorang Pelajar Diperkosa 4 Buruh

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com