Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sanggau Ajukan Pencabutan Izin 5 Perusahaan Kelapa Sawit Terkait Karhutla

Kompas.com - 16/09/2019, 14:20 WIB
Hendra Cipta,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyebut, saat ini ada 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, yang tengah diajukan pencabutan izinnya, karena terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Midji, usulan pencabutan izin tersebut seharusnya diikuti seluruh bupati dan wali kota di Kalbar.

"Kalau memang itu ada indikasi (lahan perusahan) terbakar, dibakar, buka (datanya), ambil tindakan. Kayak Sanggau itu, mengajukan 5 perusahaan yang dicabut izinnya. Kapok dia kan," kata Midji, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Lahan 26 Perusahaan Sawit di Kalbar Disegel Terkait Karhutla, Ini Daftarnya

Menurut dia, masalah karhutla harus menjadi perhatian serius kepala daerah, terutama bupati.

Sebab, sebagian izin dikeluarkan dari pemerintah daerah di tingkat kabupaten.

"Kalau itu di perusahaan, jangan lindungi. Jangan lindungi. Sekali lagi, jangan dilindungi. Siapapun yang punya perusahaan itu," kata Midji.

Midji juga menyebut adanya indikasi oknum di Dinas Perkebunan di kabupaten yang melindungi perusahaan-perusahaan tertentu yang membakar lahan.

"Mereka takut menindak perusahaan, karena milik orang (dikenal). Saat akan ditinjau Kapolda, mereka bilang ini lah, itu lah, jauh lah. Padahal 15 menit sampai. Sekali ditindak, baru terbuka semuanya," ucap Midji.

Midji menegaskan bahwa dia tidak pandang bulu terhadap pelaku karhutla.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan milik 26 korporasi perkebunan kelapa sawit dan satu lahan milik perseorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum LHK Pontianak Julian mengatakan, dari lahan yang disegel tersebut, 3 perusahaan dan 1 perseorangan telah ditingkatkan kasusnya ke penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.

"Penyegelan ini diawali dengan monitoring titik panas dan titik api, serta analisis spasial," kata Julian kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019) malam.

Julian menegaskan, penyegelan adalah langkah awal untuk melakukan pendalaman.

Jika kemudian ditemukan bukti cukup, akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Penegakan hukum dilakukan, selain menindak tegas pelaku karhutla, juga sebagai upaya penyelamatan satwa liar," ucap Julian.

Baca juga: Kekeringan Semakin Meluas Pemerintah Gorontalo Tetapkan Status Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com