Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pidato Rasis Ketua Nasdem Tanjungpinang Dihentikan

Kompas.com - 16/09/2019, 12:17 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya menghentikan kasus pidato diskriminasi ras dan etnis (rasis) yang dilakukan Ketua Nasdem Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Bobby Jayanto.

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polres Tanjungpinang.

Penghentian kasus rasis anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto ini setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan gelar perkara pada Rabu (21/8/2019) lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik merasa sudah yakin telah memenuhi dua alat bukti untuk memproses lebih lanjut.

Baca juga: Ketua Nasdem Tanjungpinang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pidato Rasis

 

Dalam perkara ini, ada 17 saksi, di antaranya tiga orang ahli, enam orang lembaga masyarakat dan masyarakat.

Bobby yang juga anggota DPRD Kepri itu disangkkan melanggar Pasal 16 junto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali membenarkan kasus diskriminasi ras dan etnis dengan tersangka Bobby Jayanti, anggota DPRD Kepri, sudah dihentikan.

"Usai gelar perkara, kasus tersebut langsung proses penghentiannya," kata Alie melalui telepon, Senin (16/9/2019).

Bahkan Alie mengaku pihaknya telah menyurati tersangka Bobby Jayanto atas penghentian perkara ini.

"Nomor suratnya belum ada, kami masih mempersiapkan dan secepatnya akan disiapkan," jelasnya.

Alie mengatakan, penghentian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Hal ini juga bertujuan untuk meminialisasi terjadinya kekisruhan jika kasus ini tetap dilanjutkan.

Seperti diketahui, sejumlah organisasi massa (ormas) melaporkan Bobby Jayanto ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (11/6/2019) lalu.

Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Klenteng Jalan Pelantar II Tanjungpinang Kota.

Baca juga: Panglima TNI: Dua Prajurit TNI Diperiksa Terkait Dugaan Ujaran Rasial

Dalam pidatonya, Bobby Jayanto diduga menyebutkan dalam satu kalimat panjang dengan bahasa Tionghoa dengan menyelipkan istilah kulit hitam.

Tidak lama pidato itu disampaikan, sejumlah warga ramai-ramai mendatangi Polres Tanjungpinang untuk membuat laporan.

Tidak lama berselang, Bobby langsung meminta maaf sehingga antara pelapor dengan terlapor sudah ada kata kesepatakan damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com