PONTIANAK, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan milik 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu lahan milik perseorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum LHK Pontianak, Julian mengatakan, dari lahan yang disegel tersebut, 3 perusahaan dan 1 perseorangan telah ditingkatkan kasusnya ke penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.
"Penyegelan ini diawali dengan monitoring titik panas dan titik api serta analisis spasial," kata Julian kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019) malam.
Baca juga: 5 Fakta Dampak Kabut Asap Karhutla, Udara Tak Sehat hingga Menyiksa Rakyat
Julian menegaskan, penyegelan adalah langkah awal untuk melakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti cukup, akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Penegakan hukum dilakukan, selain menindak tegas pelaku karhutla, juga sebagai upaya penyelamatan satwa liar," ucapnya.
Dia memastikan, Balai Gakkum LHK Kalbar akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan kepada pelaku kejahatan karhutla.
"Karhutla merupakan ancaman serius terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup," tegasnya.
Berikut nama-nama 26 korporasi perkebunan kelapa sawit di Kalbar yang disegel KLHK:
1. PT DAS di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 40 hektare)
2. PT GKM di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 20 hektare di 17 lokasi)
3. PT UKIJ di Kabupaten Sintang (luas lahan terbakar 5 hektare)
4. PT PLD di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 30 hektare)
5. PT SUM di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 70 hektare)
6. PT MSL di Kabupaten Mempawah (luas lahan terbakar 30 hektare)
7. PT TANS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 60 hektare)