Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Presiden Perlu Panggil Pimpinan KPK untuk Diskusi

Kompas.com - 15/09/2019, 17:15 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memandang dalam polemik revisi UU KPK, Presiden Jokowi perlu memanggil dan bertemu dengan pimpinan KPK.

Pertemuan ini untuk berdialog dan berdiskusi mencari jalan terbaik terkait masalah ini.

"Secara arif, mungkin, mungkin, Presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK)," ujar Mahfud MD, di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Mahfud menuturkan, pimpinan KPK mengatakan tidak pernah diajak berbicara mengenai revisi UU KPK.

Baca juga: Ini Alasan Mahfud MD Sebut KPK Tidak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden

Karenanya, menurut dia, tidak ada salahnya Presiden mengajak pimpinan KPK untuk tukar pendapat, berdiskusi dan berdialog mencari jalan terbaik terkait revisi UU KPK

"Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Tukar pendapat, berdiskusi, apa salahnya dipanggil," ujar dia.

Di dalam dialog dengan pimpinan KPK tersebut, lanjut dia, Presiden menyampaikan pandanganya. Demikian juga dengan pimpinan KPK, juga mengungkapkan pendapatnya.

"Ya bicara, karena mereka merasa hanya menunggu apa sikap Presiden. Ya dipanggil saja, diberitahu ini sikap saya," urai dia.

Semua pihak, lanjut dia, ingin agar KPK semakin kuat.

"Nah, itu kan tinggal diskusinya, diskusi yang dimaksud menguatkan itu yang ini, atau yang itu, yang menguatkan itu versi konsep Presiden atau versi konsep masyarakat sipil. Ini namanya negara demokrasi, ya dipertemukan saja melalui pembahasan yang terbuka," ucap dia.

Baca juga: Anita Wahid Memahami Langkah KPK Serahkan Mandat ke Presiden, tapi...

Mahfud menyampaikan, sejak awal dirinya mengatakan, menurut Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, setiap rancangan undang-undang harus dibahas dengan asas keterbukaan.

Asas keterbukaan, itu mendengar pendapat masyarakat melalui public hearing, kunjungan studi keberbagai universitas.

"Jadi ada rapat-rapat tertentu, bukan tiba-tiba jadi begitu. Kalau menurut undang-undang karena ini negara demokrasi didengarkan semua, bahwa pengambil keputusan politik DPR dan pemerintah menghendaki yang ini itu harus dihargai dan jangan bersikap fatalis," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com