YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD menyampaikan Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Sebab, secara hukum, komisioner KPK bukan mandataris presiden.
Hal itu disampaikan Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/09/2019).
"Terakhir itu ada berita bahwa pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden sehingga KPK secara yuridis dianggap tidak ada yang memimpin. Dan rakyat resah, bagimana nasib perkara-perkara yang sudah berjalan dan sebagainya," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: Secara Hukum, KPK Tak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden
Mahfud MD mengungkapkan komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden. Sebab presiden tidak pernah memberikan mandat kepada Komisioner KPK.
Dijelaskanya, mandataris dalam ilmu hukum artinya orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu dan yang bertanggungjawab pejabat yang memberi tugas.
Sehingga yang diberi tugas itu disebut mandataris.
Mahfud mencontohkan, sebelum tahun 2002 presiden adalah mandataris MPR. Sebab presiden ditugaskan oleh MPR.
"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Sekarang Waktunya Presiden Ajak Bicara Pimpinan KPK
Ditegaskannya, KPK bukan mandataris siapapun. KPK adalah lembaga yang independen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.