Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Bandung yang Ditahan di Padang dari Partai Demokrat

Kompas.com - 15/09/2019, 14:28 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Bandung, Jawa Barat berinisial IH (59) yang ditahan polisi setelah jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat berasal dari Partai Demokrat.

IH saat ini merupakan anggota DPRD Bandung periode 2019-2024.

Sedangkan saat kasus terjadi, IH merupakan rekanan RSUD dari PT SMP yang mendapat proyek pengadaan Alkes itu.

"Dia anggota DPRD Bandung periode ini. Saat terjadi kasus, dia adalah rekanan dari RSUD," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna.

Edryan mengatakan IH ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Salah satunya adalah mantan Dirut RSUD, AS.

Baca juga: Anggota DPRD Bandung Ditahan di Padang, Terkait Kasus Korupsi Alkes RSUD

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Bandung, Jawa Barat berinisial IH (59) ditahan polisi setelah jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.

Kasus sejak 2016

Kasusnya tersebut berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016.

Saat itu, RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp10 miliar pada Februari 2013.

Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD  untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.

Setelah semuanya selesai, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin.

Baca juga: KPK Minta Kemenkes Perhatikan 4 Hal untuk Cegah Korupsi Alkes

Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang.

Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.

Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT  SMP, yang beralamat di Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar. 

Pelaksanaan kontraknya dimulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang pada November 2013.

Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.

Baca juga: Puluhan Dokter Demo di Kejari Pekanbaru, Protes Tuduhan Korupsi Alkes 3 Rekannya

Dilaporkan warga

Kemudian ada laporan dari warga atas dugaan korupsi dari proyek itu dan polisi melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi itu.

Kemudian, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.

Tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com