PADANG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Bandung, Jawa Barat berinisial IH (59) ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna yang dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
"Benar kita telah menetapkan IH yang saat ini seorang anggota DPRD Bandung sebagai tersangka. Sekarang dia ditahan di Mapolresta Padang," kata Edryan.
Edryan mengatakan IH ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Salah satunya adalah mantan Dirut RSUD, AS.
Baca juga: KPK Minta Kemenkes Perhatikan 4 Hal untuk Cegah Korupsi Alkes
Kasusnya tersebut berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016.
Kala itu, RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp10 miliar pada Februari 2013.
Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.
Setelah semuanya beres, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin.
Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang.
Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.
Baca juga: Puluhan Dokter Demo di Kejari Pekanbaru, Protes Tuduhan Korupsi Alkes 3 Rekannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.