Setelah membunuh mertuanya, Wahono pulang dan menceritakan kejadian yang baru dia lakukan kepada anggota keluarganya.
Oleh keluarganya, Wahono diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
“Setelah itu dengan diantar keluarga, saya menyerahkan diri ke kantor polisi Kaliwungu. Saya khilaf,” ujar Wahono.
Sementara itu Ria, sang istri mengakui ayahnya meminta Wahono agar memceraikan dirinya karena sering main tangan.
Ria mengaku sering dipukul suaminya.
Baca juga: 9 Kisah Unik Saat Operasi Patuh, Keluarkan Jurus Silat hingga Razia Mertua Sendiri
Kapolsek Kaliwungu AKP Akhwan Nadhirin mengatakan tersangka sudah diamankan di kanor polisi.
Menurut Akhwan, dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
“Pelaku diancam Pasal 338, 340 dan 351 KUHP, dengan hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Menurut Akhwan, pelaku menyelamatkan diri ke kantor polisi Kaliwungu setelah menganiaya korban karena takut dimassa oleh orang kampung
KOMPAS.com (Slamet Priyatin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.