Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Enggan Komentar soal Revisi Undang-Undang

Kompas.com - 13/09/2019, 21:40 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com-Irjen Pol Firli Bahuri menolak berkomentar banyak soal adanya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun ia adalah pimpinan terpilih lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Firli, revisi undang-undang tersebut merupakan hak dan kewenangan dari DPR dan pemerintah.

"Saya tidak mau mengomentari revisi undang-undang, yang pasti syarat penegakan hukum adalah hukum itu sendiri," kata Firli saat berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli: Ini Sudah Takdir, Saya Harus Menerima

Firli mengungkapkan, dalam proses penegakan hukum ada beberapa tujuan, yakni syarat penegakan hukum dan hukum sendiri.

Selanjutnya, aparat penegak hukum, kemudian sarana dan fasilitas penegakan hukum, serta budaya hukum itu sendiri.

"Kenapa harus? Agar dia mencapai tujuan penegakan hukum. Mewujudkan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, mewujudkan rekayasa sosial,perubahan perilaku,"ujar Firli.

Baca juga: Jadi Polisi Pertama yang Pimpin KPK, Firli: Tidak Ada Persoalan

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Kamis (12/9/2019) malam menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

Rapat tersebut merupakan pembukaan bagi DPR dan Pemerintah untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPRD.

Menteri Tjahjo dan Yasonna memastikan pemerintah menyetujui pembahasan revisi dua undang-undang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com