Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jatim: Ada Transaksi Keuangan Veronica Koman yang Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 13/09/2019, 17:32 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Veronica Koman ternyata tidak hanya memiliki 2 rekening atas namanya.

Penyidik kembali menemukan 6 rekening atas nama Veronica Koman, salah satunya terdapat transaksi yang disebut polisi tidak masuk akal.

"Ada satu transaksi keuangan yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk seorang mahasiswa," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Kapolda Jatim: Jangan Kaitkan Proses Hukum Veronica Koman dan Profesi sebagai Aktivis

Sayangnya Luki tidak menjelaskan detail berapa nilai yang disebut masuk akal tersebut. Luki hanya menyebut uang tersebut berasal dari dalam negeri dan sempat ditarik atau dicairkan di sejumlah tempat di dalam negeri, di antaranya di Surabaya dan Papua.

"Dari dalam negeri. Pernah dicairkan di Surabaya dan Papua," ujar luki.

Sejak ditetapkan tersangka, penyidik mendeteksi dan mempelajari transaksi keuangan Veronica Koman. Awalnya polisi menemukan 2 rekening di dalam dan luar negeri.

Dari situ, polisi mengetahui Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Indonesia jurusan hukum.

Namun, menurut polisi, Veronica Koman tidak pernah melaporkan aktivitas studinya layaknya mahasiswa penerima beasiswa pada umumnya.

Baca juga: Kapolda Jatim: Penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Tolak Berkomunikasi dengan Siapa Pun

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Dia mangkir 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, polisi menunggunya hingga 5 hari ke depan, jika tetap tidak menghadiri pemeriksaan, polisi akan memasukkannya dalam DPO. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com